• Data siswa Ponpes Nur Salam
- Jumlah siswa : 72 anak
- Putra : 50 anak
- Putri : 21 anak
( SMP : 39 anak, SD : 33 anak )
• Data guru dan Tenaga Sabilillah
- Guru putra : 6 orang
- Guru putri : 3 orang
- Administrasi : 1 orang
- Dapur putra : 1 orang
- Dapur putri : 1 orang
- Guru Bantu (Les Bahasa Inggris) : 1 orang
• Kurikulum : Mengikuti kurikulum dari pusat (Buku panduan dari
Kediri – Kertosono)
• Kelas : - Cabe Rawit
- CM (Calon Mubaligh)
- Khafid Al-Qur’an
• Petugas Kesehatan
: - Petugas harian : dari tenaga guru
Putra 1 orang, putri 1 orang
- Tenaga Pembina Kesehatan :
1. Bpk. drg. H. Sudarmaji, MM
2. Bpk. dr. Lulus Prasetyo Hadi
Yayasan Cabe Rawit NURSALAM
Sabtu, 19 Juni 2010
KENDALA PERMASALAHAN
KENDALA PERMASALAHAN
1. Belum punya kelas permanent
2. Keamanan ruang putri kurang maksimal
3. Pagar batas pondok belum ada
4. Ruang / kamar bagi Tenaga Sabilillah masih kurang
USUL DAN SARAN
1. Mengingat pentingnya pembinaan Cabe Rawit kami mohon Bimbingan dan perhatian serta pembinaan lebih intensif dari pengurus pusat.
2. Mohon informasi tentang teknis kiat-kita Metode Pengajaran, yang praktis untuk peningkatan SDM bagi guru-guru siswa-siswi di Ponpes Nur Salam
1. Belum punya kelas permanent
2. Keamanan ruang putri kurang maksimal
3. Pagar batas pondok belum ada
4. Ruang / kamar bagi Tenaga Sabilillah masih kurang
USUL DAN SARAN
1. Mengingat pentingnya pembinaan Cabe Rawit kami mohon Bimbingan dan perhatian serta pembinaan lebih intensif dari pengurus pusat.
2. Mohon informasi tentang teknis kiat-kita Metode Pengajaran, yang praktis untuk peningkatan SDM bagi guru-guru siswa-siswi di Ponpes Nur Salam
KEGIATAN RUTIN HARIAN
KEGIATAN RUTIN HARIAN
SISWA-SISWI PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT
“NUR SALAM”
PUKUL KEGIATAN
03.30 – 04.45 Bangun tidur, Mandi, Do’a malam dan Sholat Shubuh
04.45 – 05.30* Mengaji di kelas masing-masing
05.30 – 06.00* Amal Sholih dan Persiapan Sekolah
06.00 – 07.00* Makan pagi, Persiapan dan Berangkat sekolah
07.00 – 12.00* Di sekolah
12.00 – 13.00 Mandi, Makan siang dan Sholat Dzuhur
13.00 – 14.15 Istirahat siang
14.15 – 14.30 Persiapan Belajar (Pelajaran Sekolah)
14.30 – 15.30 Belajar (Pelajaran Sekolah) di Kelas masing-masing
15.30 – 15.45 Amal Sholih
15.45 – 16.15 Sholat Ashar
16.15 – 16.45 Bermain
16.45 – 17.30 Makan dan mandi sore
17.30 – 19.00 Sholat Maghrib dan mengaji di kelas masing-masing
19.30 – 20.30 Sholat Isya’ dan mengaji di kelas masing-masing
20.30 – 21.00 Persiapan tidur malam
21.00 – 03.00 Tidur malam
* Catatan :
• Minggu pagi : Olah Raga (ASAD) & Apel peralatan
• Minggu sore : Amal sholih total
• Sabtu sore : Senam Barokah
• Kamis sore : Olah Raga (Sepak Bola)
• Kamis malam : Bahasa Inggris (Usia SD)
• Jum’at malam : Bahasa Inggris (Usia SMP)
* Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi yang ada
SISWA-SISWI PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT
“NUR SALAM”
PUKUL KEGIATAN
03.30 – 04.45 Bangun tidur, Mandi, Do’a malam dan Sholat Shubuh
04.45 – 05.30* Mengaji di kelas masing-masing
05.30 – 06.00* Amal Sholih dan Persiapan Sekolah
06.00 – 07.00* Makan pagi, Persiapan dan Berangkat sekolah
07.00 – 12.00* Di sekolah
12.00 – 13.00 Mandi, Makan siang dan Sholat Dzuhur
13.00 – 14.15 Istirahat siang
14.15 – 14.30 Persiapan Belajar (Pelajaran Sekolah)
14.30 – 15.30 Belajar (Pelajaran Sekolah) di Kelas masing-masing
15.30 – 15.45 Amal Sholih
15.45 – 16.15 Sholat Ashar
16.15 – 16.45 Bermain
16.45 – 17.30 Makan dan mandi sore
17.30 – 19.00 Sholat Maghrib dan mengaji di kelas masing-masing
19.30 – 20.30 Sholat Isya’ dan mengaji di kelas masing-masing
20.30 – 21.00 Persiapan tidur malam
21.00 – 03.00 Tidur malam
* Catatan :
• Minggu pagi : Olah Raga (ASAD) & Apel peralatan
• Minggu sore : Amal sholih total
• Sabtu sore : Senam Barokah
• Kamis sore : Olah Raga (Sepak Bola)
• Kamis malam : Bahasa Inggris (Usia SD)
• Jum’at malam : Bahasa Inggris (Usia SMP)
* Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondisi yang ada
Label:
KEGIATAN RUTIN
PERATURAN PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT NUR SALAM
PERATURAN
PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT “NUR SALAM”
I. KEWAJIBAN
1. Siswa diwajibkan mengikuti semua kegiatan pondok, baik berupa pengajian, nasehat, amal sholeh, sekolah, belajar, olah raga maupun kegiatan lainnya yang ditentukan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tekun disiplin, tertib, giat dan bersemangat serta hati karena Allah.
2. Siswa-siswi supaya memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaqul karimah, sopan santun, andhap ashor, toto kromo, unggah-ungguh, dan senantiasa mewujudkan “6 Thobiat luhur jama’ah” yaitu Rukun, Kompak, Kerjasama yang baik, jujur, Amanah, dan Mujhid Muzhid.
3. Siswa-siswi diwajibkan ikut bertanggung jawab terhadap: Kebersihan, ketertiban, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kelestarian serta nama baik pondok, termasuk apabila memiliki uang/barang berharga supaya dititipkan pada pengurus bagian penitipan.
4. Siswa-siswi supaya dapat meramut, menjaga dan mengurus dirinya sendiri, pakaiannya dan barang-barang miliknya dengan baik, rapi, dan sopan termasuk dalam berpakaian supaya menutup aurat.
5. Siswa-siswi supaya bisa ta’dhim dan menghormati kepada para pengurus , guru dan siapa saja yang berhak untuk dita’dhimi dan sesama siswa-siswi senantiasa diwujudkan rasa saling hormat-menghormati, bicara yang baik, menjaga perasaan, nasehat-menasehati, tolong-menolong, bantu membantu, kerjasama yang baik, tidak merusak, tidak jatuh menjatuhkan, solidaritas, kesetiakawanan, rasa senasib seperjuangan sebagai wujud saudara lahir batin, dunia akhirat.
II. LARANGAN
1. Siswa-siswi dilarang keluar dari lokasi kompleks pondok tanpa seizin Guru/petugas piket.
2. Siswa-siswi dilarang mengambil/mencuri/merusak barang/benda,uang, tanaman, buah-buahan yang bukan miliknya didalam maupun di luar komplek pondok, termasuk mencoret-coret dinding, meja bangku dan lain-lain.
3. Siswa-siswi sewaktu mendengarkan nasehat dilarang saur manuk, bicara sendiri, pijat-pijatan dan menulis yang tidak ada kaitannya dengan isi nasehat tersebut.
4. Siswa-siswi dilarang menyimpan, meminjam, membeli buku komik, gambar porno, buku-buku cabul atau sejenisnya dan senjata tajam.
5. Siswa-siswi dilarang mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, obat-obatan terlarang dan merokok.
6. Siswa siswi dilarang hutang/bon berupa uang maupun barang kepada sesama siswa maupun toko, baik didalam maupun diluar komplek pondok.
7. Siswa-siswi dilarang senggol-senggolan, boncengan, telpon-telponan, surat-suratan, tukar-menukar foto dengan orang yang bukan mahromnya dan apabila mengirim/menerima surat supaya dikoreksikan kepada pengurus/Guru, di larang membawa HP ( Hand Phone ) serta dilarang menerima tamu tanpa sepengetahuan pengurus/Guru.
8. Siswa-siswi dilarang pindah sekolah kecuali pada saat semesteran/penerimaan raport, juga dilarang pulang/sambang diluar waktu yang telah ditentukan, kecuali atas izin pengurus.
9. Siswa-siswi mulai pukul 21.00 WIB (waktu istirahat/tidur malam) dilarang berkeliaran dan ngobrol-ngobrol.
10. Siswa-siswi dilarang bertengkar/berantem, blok-blokan, geng-gengan, memeras/menarget/ mengompas baik sesama siswa maupun pada orang lain dan dilarang berkuku panjang, serta bagi siswa laki-laki dilarang berambut panjang.
Demikian peraturan PonPes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong Srengat Blitar, dengan ketentuan hal yang belum tercantum bilamana perlu akan ditentukan kemudian. Kerjakan karena Allah mudah-mudahan Allah paring lancar, manfaat dan barokah
Dandong, 30 Juni 2010
Pimpinan PonPes Cabe Rawit “Nur Salam”
H. FAISOL NURSALIM
PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT “NUR SALAM”
I. KEWAJIBAN
1. Siswa diwajibkan mengikuti semua kegiatan pondok, baik berupa pengajian, nasehat, amal sholeh, sekolah, belajar, olah raga maupun kegiatan lainnya yang ditentukan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tekun disiplin, tertib, giat dan bersemangat serta hati karena Allah.
2. Siswa-siswi supaya memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaqul karimah, sopan santun, andhap ashor, toto kromo, unggah-ungguh, dan senantiasa mewujudkan “6 Thobiat luhur jama’ah” yaitu Rukun, Kompak, Kerjasama yang baik, jujur, Amanah, dan Mujhid Muzhid.
3. Siswa-siswi diwajibkan ikut bertanggung jawab terhadap: Kebersihan, ketertiban, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kelestarian serta nama baik pondok, termasuk apabila memiliki uang/barang berharga supaya dititipkan pada pengurus bagian penitipan.
4. Siswa-siswi supaya dapat meramut, menjaga dan mengurus dirinya sendiri, pakaiannya dan barang-barang miliknya dengan baik, rapi, dan sopan termasuk dalam berpakaian supaya menutup aurat.
5. Siswa-siswi supaya bisa ta’dhim dan menghormati kepada para pengurus , guru dan siapa saja yang berhak untuk dita’dhimi dan sesama siswa-siswi senantiasa diwujudkan rasa saling hormat-menghormati, bicara yang baik, menjaga perasaan, nasehat-menasehati, tolong-menolong, bantu membantu, kerjasama yang baik, tidak merusak, tidak jatuh menjatuhkan, solidaritas, kesetiakawanan, rasa senasib seperjuangan sebagai wujud saudara lahir batin, dunia akhirat.
II. LARANGAN
1. Siswa-siswi dilarang keluar dari lokasi kompleks pondok tanpa seizin Guru/petugas piket.
2. Siswa-siswi dilarang mengambil/mencuri/merusak barang/benda,uang, tanaman, buah-buahan yang bukan miliknya didalam maupun di luar komplek pondok, termasuk mencoret-coret dinding, meja bangku dan lain-lain.
3. Siswa-siswi sewaktu mendengarkan nasehat dilarang saur manuk, bicara sendiri, pijat-pijatan dan menulis yang tidak ada kaitannya dengan isi nasehat tersebut.
4. Siswa-siswi dilarang menyimpan, meminjam, membeli buku komik, gambar porno, buku-buku cabul atau sejenisnya dan senjata tajam.
5. Siswa-siswi dilarang mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, obat-obatan terlarang dan merokok.
6. Siswa siswi dilarang hutang/bon berupa uang maupun barang kepada sesama siswa maupun toko, baik didalam maupun diluar komplek pondok.
7. Siswa-siswi dilarang senggol-senggolan, boncengan, telpon-telponan, surat-suratan, tukar-menukar foto dengan orang yang bukan mahromnya dan apabila mengirim/menerima surat supaya dikoreksikan kepada pengurus/Guru, di larang membawa HP ( Hand Phone ) serta dilarang menerima tamu tanpa sepengetahuan pengurus/Guru.
8. Siswa-siswi dilarang pindah sekolah kecuali pada saat semesteran/penerimaan raport, juga dilarang pulang/sambang diluar waktu yang telah ditentukan, kecuali atas izin pengurus.
9. Siswa-siswi mulai pukul 21.00 WIB (waktu istirahat/tidur malam) dilarang berkeliaran dan ngobrol-ngobrol.
10. Siswa-siswi dilarang bertengkar/berantem, blok-blokan, geng-gengan, memeras/menarget/ mengompas baik sesama siswa maupun pada orang lain dan dilarang berkuku panjang, serta bagi siswa laki-laki dilarang berambut panjang.
Demikian peraturan PonPes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong Srengat Blitar, dengan ketentuan hal yang belum tercantum bilamana perlu akan ditentukan kemudian. Kerjakan karena Allah mudah-mudahan Allah paring lancar, manfaat dan barokah
Dandong, 30 Juni 2010
Pimpinan PonPes Cabe Rawit “Nur Salam”
H. FAISOL NURSALIM
FORMULIR PENERIMAAN SISWA BARU
PENGUMUMAN
PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Bersama ini kami umumkan tentang penerimaan siswa baru PonPes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong Srengat Blitar tahun pelajaran 2010-2011 sebagai berikut :
I. SYARAT-SYARAT
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia
2. Menyerahkan foto copy Raport dan pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
3. Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran 2 lembar
4. Umur calon siswa pada waktu pendaftaran 9 – 12 tahun (usia SD)
5. Sehat jasmani, rohani dan tidak ngompolan
6. Siap mengikuti tes masuk
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal: 11 s.d. 12 Juli 2010
2. Waktu pendaftaran mulai jam 08.00 – 12.00 WIB
3. Tempat pendaftaran: Ponpes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong – Srengat
III. LAIN-LAIN
1. Biaya pendaftaran, stop map dan formulir sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) diserahkan pada waktu pengambilan formulir.
2. Pengambilan stop map dan formulir mulai tanggal 1 s.d. 15 Juli 2010.
3. Pendaftaran dilaksanakan secara perorangan atau kolektif.
4. Pelulusan berdasarkan: Nilai Tes Wawancara dan Tes Kesehatan.
5. Tes penerimaan siswa baru dilaksanakan pada saat pendaftaran jam 08.00 s.d. 12.00 WIB
6. Pengumuman hasil seleksi pukul 15.00 WIB pada hari tersebut.
7. Bagi yang dinyatakan lulus diwajibkan:
a. Daftar Ulang pada tanggal: 13 – 17 Juli 2010
b. Segera mengurus surat pindah dari sekolah asal selambat-lambatnya 1 minggu setelah siswa diterima di Pondok dan masuk sekolah (untuk usia SD)
c. Membayar biaya Pondok pada bulan berjalan.
d. Membayar shodaqoh jariyah pembangunan pondok yang ditentukan.
8. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini dapat ditanyakan langsung kepada panitia di tempat pendaftaran.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk dimaklumi.
Dandong, 30 Juni 2010
Pimpinan PonPes Cabe Rawit
“Nur Salam”
H. FAISOL NURSALIM
PENERIMAAN SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Bersama ini kami umumkan tentang penerimaan siswa baru PonPes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong Srengat Blitar tahun pelajaran 2010-2011 sebagai berikut :
I. SYARAT-SYARAT
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia
2. Menyerahkan foto copy Raport dan pas foto ukuran 3 x 4 (3 lembar)
3. Menyerahkan foto copy Akte Kelahiran 2 lembar
4. Umur calon siswa pada waktu pendaftaran 9 – 12 tahun (usia SD)
5. Sehat jasmani, rohani dan tidak ngompolan
6. Siap mengikuti tes masuk
II. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dimulai tanggal: 11 s.d. 12 Juli 2010
2. Waktu pendaftaran mulai jam 08.00 – 12.00 WIB
3. Tempat pendaftaran: Ponpes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong – Srengat
III. LAIN-LAIN
1. Biaya pendaftaran, stop map dan formulir sebesar Rp 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) diserahkan pada waktu pengambilan formulir.
2. Pengambilan stop map dan formulir mulai tanggal 1 s.d. 15 Juli 2010.
3. Pendaftaran dilaksanakan secara perorangan atau kolektif.
4. Pelulusan berdasarkan: Nilai Tes Wawancara dan Tes Kesehatan.
5. Tes penerimaan siswa baru dilaksanakan pada saat pendaftaran jam 08.00 s.d. 12.00 WIB
6. Pengumuman hasil seleksi pukul 15.00 WIB pada hari tersebut.
7. Bagi yang dinyatakan lulus diwajibkan:
a. Daftar Ulang pada tanggal: 13 – 17 Juli 2010
b. Segera mengurus surat pindah dari sekolah asal selambat-lambatnya 1 minggu setelah siswa diterima di Pondok dan masuk sekolah (untuk usia SD)
c. Membayar biaya Pondok pada bulan berjalan.
d. Membayar shodaqoh jariyah pembangunan pondok yang ditentukan.
8. Hal-hal yang belum tercantum dalam pengumuman ini dapat ditanyakan langsung kepada panitia di tempat pendaftaran.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan, untuk dimaklumi.
Dandong, 30 Juni 2010
Pimpinan PonPes Cabe Rawit
“Nur Salam”
H. FAISOL NURSALIM
Assalamu' alaikum wr.wb
Para jokam yang memiliki adek,kakak,cucu,cicit atau anak yang ingin menjadikan mereka menjadi generasi bangsa yang ta'at pada Allah dan Rosullulloh,PONPES anak-anak cabe rawit nursalam mengadakan pendaftaran baru tahun ajaran 2010/2011.
Informasi lebih lanjut kunjungi website kami "wwwcaberawitnursalam354.org" atau bisa lihat formulirnya di posting kami.
Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Informasi lebih lanjut kunjungi website kami "wwwcaberawitnursalam354.org" atau bisa lihat formulirnya di posting kami.
Alhamdulillahi jaza kumullohu khoiro.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Langganan:
Komentar (Atom)