PERATURAN
PONPES ANAK-ANAK CABE RAWIT “NUR SALAM”
I. KEWAJIBAN
1. Siswa diwajibkan mengikuti semua kegiatan pondok, baik berupa pengajian, nasehat, amal sholeh, sekolah, belajar, olah raga maupun kegiatan lainnya yang ditentukan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, tekun disiplin, tertib, giat dan bersemangat serta hati karena Allah.
2. Siswa-siswi supaya memiliki budi pekerti yang luhur, akhlaqul karimah, sopan santun, andhap ashor, toto kromo, unggah-ungguh, dan senantiasa mewujudkan “6 Thobiat luhur jama’ah” yaitu Rukun, Kompak, Kerjasama yang baik, jujur, Amanah, dan Mujhid Muzhid.
3. Siswa-siswi diwajibkan ikut bertanggung jawab terhadap: Kebersihan, ketertiban, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kelestarian serta nama baik pondok, termasuk apabila memiliki uang/barang berharga supaya dititipkan pada pengurus bagian penitipan.
4. Siswa-siswi supaya dapat meramut, menjaga dan mengurus dirinya sendiri, pakaiannya dan barang-barang miliknya dengan baik, rapi, dan sopan termasuk dalam berpakaian supaya menutup aurat.
5. Siswa-siswi supaya bisa ta’dhim dan menghormati kepada para pengurus , guru dan siapa saja yang berhak untuk dita’dhimi dan sesama siswa-siswi senantiasa diwujudkan rasa saling hormat-menghormati, bicara yang baik, menjaga perasaan, nasehat-menasehati, tolong-menolong, bantu membantu, kerjasama yang baik, tidak merusak, tidak jatuh menjatuhkan, solidaritas, kesetiakawanan, rasa senasib seperjuangan sebagai wujud saudara lahir batin, dunia akhirat.
II. LARANGAN
1. Siswa-siswi dilarang keluar dari lokasi kompleks pondok tanpa seizin Guru/petugas piket.
2. Siswa-siswi dilarang mengambil/mencuri/merusak barang/benda,uang, tanaman, buah-buahan yang bukan miliknya didalam maupun di luar komplek pondok, termasuk mencoret-coret dinding, meja bangku dan lain-lain.
3. Siswa-siswi sewaktu mendengarkan nasehat dilarang saur manuk, bicara sendiri, pijat-pijatan dan menulis yang tidak ada kaitannya dengan isi nasehat tersebut.
4. Siswa-siswi dilarang menyimpan, meminjam, membeli buku komik, gambar porno, buku-buku cabul atau sejenisnya dan senjata tajam.
5. Siswa-siswi dilarang mengkonsumsi minuman keras, makanan haram, obat-obatan terlarang dan merokok.
6. Siswa siswi dilarang hutang/bon berupa uang maupun barang kepada sesama siswa maupun toko, baik didalam maupun diluar komplek pondok.
7. Siswa-siswi dilarang senggol-senggolan, boncengan, telpon-telponan, surat-suratan, tukar-menukar foto dengan orang yang bukan mahromnya dan apabila mengirim/menerima surat supaya dikoreksikan kepada pengurus/Guru, di larang membawa HP ( Hand Phone ) serta dilarang menerima tamu tanpa sepengetahuan pengurus/Guru.
8. Siswa-siswi dilarang pindah sekolah kecuali pada saat semesteran/penerimaan raport, juga dilarang pulang/sambang diluar waktu yang telah ditentukan, kecuali atas izin pengurus.
9. Siswa-siswi mulai pukul 21.00 WIB (waktu istirahat/tidur malam) dilarang berkeliaran dan ngobrol-ngobrol.
10. Siswa-siswi dilarang bertengkar/berantem, blok-blokan, geng-gengan, memeras/menarget/ mengompas baik sesama siswa maupun pada orang lain dan dilarang berkuku panjang, serta bagi siswa laki-laki dilarang berambut panjang.
Demikian peraturan PonPes Anak-anak Cabe Rawit “Nur Salam” Dandong Srengat Blitar, dengan ketentuan hal yang belum tercantum bilamana perlu akan ditentukan kemudian. Kerjakan karena Allah mudah-mudahan Allah paring lancar, manfaat dan barokah
Dandong, 30 Juni 2010
Pimpinan PonPes Cabe Rawit “Nur Salam”
H. FAISOL NURSALIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar